Yohanes Kuayo : 31 Anggota DPRD Dogiyai Usulkan Pokir

Moanemani,Dogiyaipos, – Pokir adalah gagasan, usulan, atau kebutuhan yang disampaikan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan. 31 Anggota DPRD Dogiyai mengusulkan Pokok Pikiran (Pokir) melalui Setwan untuk dibahas pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Dogiyai Tahun 2026 yang akan di laksanan mulai besok pagi tanggal 26-27 Maret 2025 di Aula Kote Moge.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban untuk mengusulkan program-program yang disebut Pokok Pikiran (Pokir), sehingga 31 Anggota DPRD Dogiyai  sudah rampung usulan masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan dan sudah usulkan ke eksekutif melalui Setwan” Kata Yohanes Kuayo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai kepada Dogiyaipos, Selasa (25/03) malam ini.

Kuayo menjelaskan, dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, diantanya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.

Anggota DPRD hanya menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan itu diterjemahkan dalam bentuk Pokir yang disampaikan kepada eksekuti, mengawasi Pelaksanaan. Setelah di bahas di Musrenbang Pokir masuk dalam RKPD dan APBD itu atau tidak urusan eksekutif.

“Anggota DPRD memiliki hanya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu saja dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pokir terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat, dengan dasar aturan yang ada” Tutup Kuayo yang terpilih menjadi anggota DPRK Dogiyai dari Daerah Pemilihan (Dapil) III di wilayah Mapia dari Partai Perindo.(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *