DogiyaiPos — Masyarakat Kampung Timeepa dan Kampung Gabaikunu mengeluh. Penyebabnya adalah, belum diselesaikannya secara sempurna, bangunan Ruang Tata Usaha dan bangunan Rumah Guru di SMPN 1 Mapia Tengah. Keluhan ini diteruskan oleh Yohanes Kuayo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai kepada DogiyaiPos, Kamis (13/03) siang.
“Masyarakat mengeluh karena dua bangunan itu belum selesai 100 persen. Karena itu, hari ini saya coba menghadap pimpinan terkait meminta pertanggungjawaban,” kata Kuayo yang terpilih menjadi anggota DPRK dari Daerah Pemilihan (Dapil) III di wilayah Mapia, yang juga meliputi dua kampung tersebut di atas.
Dua bangunan itu dibangun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai. Kuayo mengaku sudah menemui Kadis Pendidikan Dogiyai dan sudah membicarakan hal ini.
“Tadi saya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai untuk mempertanyakan terkait belum tuntasnya atau belum 100 persennya pembangunan dua bangunan itu, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di daerah pemilihan saya. Saya tunjukkan beberapa bukti, dan Kadis Pendidikan sudah janji akan tindaklanjuti,” kata Kuayo.
“Kami akan lihat dan cek, langsung ke pelaksana paket proyek tersebut,” kata Kuayo meniru apa yang telah disampaikan Kadis Pendidikan.
Dari data yang berhasil dihimpun DogiyaiPos, pembangunan yang belum selesai ini ada di Tahun Anggaran 2024.
“Saya berharap, ini segera diselesaikan demi pelayanan kepada masyarakat yang optimal,” harap Kuayo.
Untuk diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bila ada proyek pembangunan yang belum selesai 100%, mekanisme yang berlaku umumnya mengikuti ketentuan dalam kontrak kerja, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta prosedur administrasi daerah. Beberapa hal yang bisa dilakukan atas situasi seperti di atas, adalah sebagia berikut.
Pertama, evaluasi progres pekerjaan.
Pemerintah daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengawas proyek akan mengevaluasi sejauh mana progress pembangunan. Berikutnya, jika proyek sudah mencapai periode tertentu, misalnya, 80-90%, bisa dilakukan pencatatan atas pekerjaan yang sudah selesai dan yang masih perlu diselesaikan.
Dua, permohonan perpanjangan waktu atau addendum kontrak.
Jika keterlambatan disebabkan oleh factor yang dapat diterima, kontraktor dapat mengajukan perpanjangan waktu dengan addendum kontrak. Bila disetujui, proyek diteruskan di masa perpanjangan waktu.
Tiga, pengenaan denda keterlambatan. Bila keterlambatan disebabkan oleh kelalaian kontraktor dan tidak ada alasan yang bisa diterima, maka denda keterlambatan akan dikenakan sesuai ketentuan dalam kontrak.
Empat, pemutusan kontrak. Jika proyek tidak dapat diselelsaikan dan terhenti dalam waktu lama atau kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan, pemerintah daerah bisa melakukan pemutusan kontrak. Sisa pekerjaan akan dihitung, dan proyek dilelang ulang untuk diselesaikan.
Lima, bila ada indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah bisa melakukan audit. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kasus bisa berlanjut ke ranah hukum atau diselesaikan dengan mekanisme pemulihan keuangan daerah.
Namun, perlu diketahui, proses dan mekanisme di setiapd aerah bisa berbeda-beda. Bergantung dari regulasi, kebijakan dan ketentuan kontrak yang berlaku. (Admin)