Moanemani, DogiyaiPos – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda kabupaten Dogiyai, Lukas Wakei, kepada DogiyaiPos menjelaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Bagian Tapem terkait alokasi dana untuk tapal batas wilayah Dogiyai-Mimika adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta. Klarifikasi ini disampaikan Wakei kepada media ini, Rabu (19/03) malam.
Sebelumnya, media online www.papualives.com menurunkan berita berjudul, “Dianggarkan 4 Miliar, Amandus Gabou Pertanyakan Realisasi Penyelesaian Tapal Batas di Kapiraya” pada 03 Maret 2025 lalu. Berita ini lalu dijadikan data pendukung saat DogiyaiPos menurunkan berita berjudul “Amandus Gabou: Pertanyakan Realisasi Rp.4 Miliyar Penyelesaian Tapal Batas di Kapiraya” pada hari yang sama.
Dalam berita-berita itu, Amandus Gabou, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai, mempertanyakan penggunaan dana untuk Tapal Batas.
”Melalui sidang perubahan Rp.4 Miliyar di anggarkan oleh DPRD kabupaten Dogiyai melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Kepala Distrik Sukikai Selatan dan Kepala Distrik Kamuu Selatan sehingga sekarang belum ada realisasi di lapangan terkait persoalan tapal batas di Kapiraya Distrik Sukikai itu,”kata Gabou dilansir www.papualives.com.
“Disana tidak hanya masalah antar suku tetapi ada juga perampasan wilayah ada oleh PT Zoomlion sehingga perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai, dan dalam kelompok pemuda bahkan korban jiwa dan kami tegaskan lagi bawah pemerintahan daerah prioritaskan program kerja menyelamatkan kepentingan Kita bersama,” kata Gabou di media yang sama di atas.
Berkaitan dengan pemberitaan ini, Kabag Tapem, Lukas Wakei mengklarifikasi isi informasinya. Melalui DogiyaiPos ia mengatakan faktanya tidak demikian.
“Pernyataan itu kami tidak terima, karena fakta sesungguhnya dana tersebut tidak tersaji dalam DPA bagian Tapem Setda Kabupaten Dogiyai di Tahun Anggaran (TA) 2024,” kata Wakei mengklarifikasi pemberitaan di atas, ketika dihubungi DogiyaiPos.
Wakei mengakui, bahwa persoalan itu sempat dibahas di Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Aula Maranatha Nabire akhir tahun 2024 lalu.
“Lalu sempat disampaikan oleh pihak legislatif Dogiyai kepada eksekutif untuk dapat anggarkan alokasi dana dimaksud, namun yang terjadi adalah alokasi dana senilai 4 miliar itu tidak ada di DPA bagian Tapem Setda Kabupaten Dogiyai,” lanjut Wakei.
Dengan demikian, lanjutnya, Bagian Tapem Setda kabupaten Dogiyai tidak ada hubungannya dan tidak bertanggungjawab karena tidak pernah ada DPA mengenai Tapal Batas sebagaimana yang dituduhkan melalui media tersebut di DPA.
“Jadi tindakan oknum DPRD Kabupaten Dogiyai melalui sejumlah media yang menyatakan bahwa alokasi tapal batas enilai 4 miliar tidak jelas penggunaannya dan bagian Tapem Setda Dogiyai bertanggungjawab, pernyataan itu kami sangat tidak terima, itu tuduhan yang keliru dan pencemaran nama baik, karena faktanya seperti yang sudah kami sampaikan, tidak ada di DPA kami dana senilai 4 miliar untuk soal itu,” urai Wakei.
Amandus Gabou, saat dihubungi DogiyaiPos agar mengomentari klarifikasi dari Kabag Tapem Setda Dogiyai, menanggapinya datar. Ia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Legislatif tugasnya salah satunya seperti ini. Berdasarkan situasi dan usulan rakyat, legislatif sebelumnya di akhir tahun lalu sudah usulkan anggaran untuk tapal batas. Sekarang kami teruskan dengan pertanyakan apakah sudah atau belum. Saya akan cek lagi apakah dalam kenyataannya belum direalisasikan walau sudah dibicarakan dalam sidang, seperti yang disampaikan Pak Wakei,” jawab Gabou kepada DogiyaiPos.
Soal Tapal Batas: Belum Finish
Mengenai tapal batas yang dimaksud di atas, adalah mengenai tapal batas antara wilayah administratif kabupaten Dogiyai, Deiyai dan Mimika. Persoalan itu belumlah usai.
Isu ini menjadi semakin menarik karena di perbatasan itu ada perusahaan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry juga beroperasi di sana. Tepatnya di Kampung Mogodagi, Wakiya, Kapiraya, wilayah perbatasan tiga kabupaten ini. Hal ini yang juga yang telah disinggung anggota DPRK Dogiyai, Amandus Gabou.
Berkaitan dengan penolakan atas beroperasinya PT Zoomlion Geavy Industry ayng menjalankan penambangan emas di perbatasan tiga kabupaten itu, masyarakat pemilik hak ulayat dari wilayah administratif kabupaten Dogiyai juga pernah bereaksi. Masyarakat tidak ingin wilayahnya dirusaki dan dicemari, apalagi dengan penambangan tanpa izin terhadap masyarakat adat setempat.
Dipimpin Musa Boma, rombongan pemuda Tim Peduli Alam dan Manusia Kapiraya dari Kabupaten Dogiyai, pernah turun ke Wakiya guna menandai tapal batas adat antara suku Mee dan suku Kamoro di Wakiya. Tapi, itu pun belum membuahkan hasil, berupa kesepakatan tiga kabupaten guna menyepakati batas administratif wilayah kabupatennya masing-masing.
Menurut Lukas Wakei, soal tapal batas antara tiga kabupaten ini terakhir dibicarakan di Kantor Gubernur Papua Tengah, difasilitasi PJ Gubernur Ribka Haluk saat beliau menjabat.
“Pertemuan itu sekitar bulan November tahun lalu (2024-red). Kesepakatan waktu itu, kalau tidak salah, masalah tapal batas antara pemerintah daerah Dogiyai dengan Mimika akan mengikuti batas hak ulayat, dengan alasan penegasan batas sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah maupun aturan terbaru Nomor 14 Tahun 2017, beberapa kali pertemuan, tidak membuahkan hasil,” urainya.
Wakei menjelaskan, di pertemuan terakhir itu, pedoman sebagaimana diatur Permendagri telah ditolak dan akan disepakati mengikuti batas hak ulayat.
“Tetapi pertemuan untuk menyepakati sesuai batas adat itu yang belum ada sampai hari ini. Semoga dengan adanya gubernur devinitif bisa tindaklanjuti berita acara yang telah disepakati waktu itu bersama Ibu Haluk, agar batas wilayah antara Dogiyai dan Mimika cepat selesai,” harap Wakei. (BT/Admin)