PDIP: KKB Bersenjata Tak Dapat Amnesti, Non-Kombatan Bisa Diusulkan

Dogiyaipos.com – Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengusulkan pemberian amnesti bagi tujuh narapidana yang berasal dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa amnesti hanya diperuntukkan bagi KKB non-kombatan.

Menurut Andreas, Kementerian Hukum dan HAM bertugas melakukan verifikasi terhadap narapidana yang layak mendapatkan amnesti sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh Presiden.

“Kemenkumham bertugas melakukan verifikasi dan melaporkan kepada Presiden. Sebab, hak prerogatif dalam pemberian amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden,” ujar Andreas Hugo pada Minggu (23/2/2025).

Baca juga: 7 Napi Kabur dari Lapas Wamena, Termasuk Komandan KKB

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pembahasan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas), hanya anggota KKB non-kombatan yang dapat diusulkan menerima amnesti.

“KKB bersenjata tidak masuk dalam kategori yang diusulkan. Sementara itu, KKB non-kombatan memenuhi syarat untuk diajukan,” katanya.

Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan usulan pemberian amnesti bagi tujuh anggota KKB yang saat ini ditahan di Lapas Makassar kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

“Saya sudah melaporkan kepada Presiden melalui Mensesneg dan Seskab bahwa ada usulan pemberian amnesti bagi tujuh anggota KKB yang berada di Lapas Makassar,” kata Supratman saat menghadiri acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Baca juga: Harga Pertamax di Maluku & Papua Tidak Berubah, Ini Rinciannya

Supratman menjelaskan bahwa tujuh narapidana tersebut tidak termasuk dalam daftar 19.337 napi yang telah lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pada tahap awal, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, salah satunya adalah napi kasus makar tanpa senjata.

“Karena itu, pengusulannya dilakukan secara terpisah,” jelasnya.

Supratman juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti kepada tujuh napi KKB berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo.

“Keputusannya ada di tangan Presiden,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

News Feed